Model

Berita DaerahKriminalPematangsiantar

Gerak Cepat Sat Narkoba, Dua Pemuda Pemilik Ganja 15,50 Gram Ditangkap

×

Gerak Cepat Sat Narkoba, Dua Pemuda Pemilik Ganja 15,50 Gram Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar – Airmailnew.com

Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Polres Pematangsiantar. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan kepemilikan ganja dengan berat bruto 15,50 gram di Jalan Bah Torop, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 04.20 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria masing-masing berinisial EP (21), warga Huta Sidorukun I, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, serta BTA (18), warga Jalan Tangki Gang Madrasah, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas kepemilikan ganja di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kedua tersangka di Pos Penjagaan Perumahan Eva Residence sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Keduanya kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet hitam berisi uang Rp250.000 yang diduga hasil penjualan ganja dari kantong belakang kanan tersangka, satu unit handphone merek Vivo warna putih di atas meja, serta satu ember abu-abu di dalam kamar mandi pos security yang berisi ganja dengan berat bruto 15,50 gram dan satu buku tulis.

Saat diinterogasi, tersangka EP mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan ganja diperoleh dari seorang pria berinisial H. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini EP dan BTA telah diamankan guna menjalani penyelidikan dan penyidikan sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta.