PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra memimpin langsung mediasi penyelesaian selisih paham antarwarga di Polsek Siantar Marihat, Selasa (12/5/2026) siang.
Permasalahan tersebut melibatkan pihak berinisial FS (47) dan TRG (59), yang sama-sama merupakan warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. Perselisihan diketahui terjadi pada 17 April 2026 lalu di Jalan Bahkora 2 Bawah, Kelurahan Sukaraja.
Dalam proses mediasi, Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPTU Candra Ritonga, Kanit Binmas IPDA Poltak Sinambela, serta personel Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat.
Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan saling memaafkan dan tidak lagi saling menuntut di kemudian hari. Pelapor juga menyatakan tidak keberatan sehingga proses perkara dihentikan.
“Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan karena masih satu lingkungan, sehingga permasalahan diselesaikan melalui problem solving,” ujar AKP David Eka Putra.









