PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JGMS (19) terkait kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (11/5/2026) sore.
Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JGMS saat berada di pinggir jalan sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 23,47 gram, satu bungkus plastik bening berisi ganja, dua lembar kertas papir, serta satu unit handphone.
“Barang bukti ganja tersebut sempat dijatuhkan pelaku sebelum diamankan petugas,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial S di kawasan Jalan Bahkora.
Petugas kemudian melakukan pengembangan, namun pria yang disebutkan pelaku belum berhasil ditemukan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.









