Model

PematangsiantarKriminalPeristiwa

Dua Pemuda Nekat Gasak HP Saat Korban Tertidur, Uangnya Dipakai Beli Sabu

×

Dua Pemuda Nekat Gasak HP Saat Korban Tertidur, Uangnya Dipakai Beli Sabu

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR — AIRMAILNEW.COM

Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan dua pelaku, masing-masing berinisial MRS alias K (20) dan JCS alias A (19), pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kedua pelaku merupakan warga Jalan Kabu-kabu dan Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah bengkel tambal ban milik korban berinisial WAN (51) di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, pada Selasa (7/4/2026) dini hari.

“Peristiwa terjadi sekitar pukul 00.30 WIB saat korban tertidur di kursi bengkel. Dua unit handphone miliknya yang diletakkan di samping badan hilang diambil pelaku,” ujar Kapolsek.

Sebelumnya, korban sempat dibangunkan oleh seorang warga yang melintas dan memberitahukan adanya orang mencurigakan keluar dari lokasi. Setelah dicek, dua unit handphone miliknya, masing-masing merek Vivo Y21 dan Xiaomi Redmi, telah hilang.

Korban sempat melakukan pencarian bersama warga tersebut, namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.700.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Siantar Martoba.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/53/IV/2026/SPKT/Polsek Siantar Martoba, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di halaman sebuah penginapan di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita.

“Dari hasil penangkapan, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi,” tambah AKP Martua.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka telah merencanakan aksi pencurian sejak Senin (6/4/2026) malam dengan berkeliling kota mencari sasaran.

Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku melihat korban tertidur, kemudian berhenti dan salah satu pelaku mengambil dua unit handphone milik korban.

Barang hasil curian kemudian dijual di kawasan Eks Terminal Sukadame kepada dua orang berbeda, dengan harga Rp420.000 untuk Vivo Y21 dan Rp450.000 untuk Xiaomi Redmi.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolsek.

AKP Martua Manik menambahkan, kedua pelaku diketahui belum pernah dihukum, namun telah beberapa kali melakukan aksi pencurian.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Siantar Martoba dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP untuk proses hukum lebih lanjut.