Model

PematangsiantarKriminalPeristiwa

Dua Kali Sehari, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Bekuk 3 Pelaku Sabu, Dua Di Antaranya Residivis

×

Dua Kali Sehari, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Bekuk 3 Pelaku Sabu, Dua Di Antaranya Residivis

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.

Pengungkapan pertama terjadi pada Senin (25/5/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua pria asal Kabupaten Simalungun berinisial RNM (27) dan JSP (28).

RNM diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan merupakan warga Jalan Makadame Raya, Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sedangkan JSP merupakan warga Jalan Flamboyan IV, Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Singosari.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan kedua tersangka sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna kuning BK 3616 YAS yang diparkir di pinggir jalan,” ujar AKP Irwanta.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan dua unit handphone, masing-masing merek Infinix warna gold dan Redmi warna hitam. Saat diinterogasi, JSP mengaku sempat membuang satu paket sabu yang dibalut tisu dan dimasukkan ke dalam bungkus kopi instan di atas aspal.

Petugas kemudian menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,40 gram. Kepada polisi, RNM mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial O yang disebut berdomisili di Kabupaten Simalungun. Namun saat dilakukan pengembangan, pria tersebut tidak berhasil ditemukan.

Masih di hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB, Sat Resnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Dalam penangkapan kedua ini, petugas mengamankan seorang residivis narkotika berinisial APPM alias A (45), warga Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

“Pelaku diamankan saat sedang berdiri di pinggir Jalan Sibolga setelah sebelumnya petugas menerima informasi masyarakat terkait kepemilikan narkotika,” kata AKP Irwanta.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,66 gram yang digenggam di tangan kanan pelaku, serta satu unit handphone Vivo warna biru dari kantong celananya.

Dalam pemeriksaan awal, APPM mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R yang disebut tinggal di kawasan Jalan Narumonda Bawah. Namun upaya pengembangan yang dilakukan polisi belum membuahkan hasil karena pria tersebut tidak dapat dihubungi.

Kini ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta Sembiring.