PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui personel piket fungsi bersama Bhabinkamtibmas merespons cepat dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Sudirman Gang Kopral, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH MH menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, melibatkan pihak pertama berinisial RSM (31), warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan pihak kedua berinisial EK (53), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pihak kedua mendatangi Mako Polsek Siantar Barat untuk membuat laporan pengaduan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada siang harinya sekitar pukul 12.30 WIB, Bhabinkamtibmas Kelurahan Teladan bergerak cepat dengan mendatangi rumah kedua belah pihak guna melakukan mediasi.
Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat menjalani mediasi di Mako Polsek Siantar Barat. Dari hasil mediasi tersebut, keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai serta berjanji tidak saling menuntut di kemudian hari, baik secara pidana maupun perdata.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, dugaan penganiayaan diselesaikan melalui pendekatan problem solving.
Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas juga mengimbau kedua belah pihak agar tetap hidup rukun, menjaga ketertiban, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” pungkas IPTU Raja.









