SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM
Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di SD Negeri 095552, Jalan Asahan, Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Senin (29/6/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (27/6/2026). Pelaku membobol ruang guru dan ruang kepala sekolah dengan merusak pintu menggunakan pisau dan martil. Akibatnya, dua unit laptop Acer milik sekolah raib dengan total kerugian sekitar Rp15,7 juta.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan bersama Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku utama, Abdiansyah (22), warga Nagori Pantoan Maju, pada Minggu (28/6/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap rekan pelaku, Brian Juan Carlos Sembiring (22), di Nagori Lestari Indah. Brian mengaku salah satu laptop hasil curian telah dijual melalui media sosial Facebook.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Acer Aspire Lite beserta charger, satu bilah parang, satu bilah pisau, satu buah martil, serta satu ikatan kunci ruangan sekolah.
Kedua tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Verry Purba mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Gunung Malela dalam mengungkap kasus tersebut dan menegaskan komitmen Polri untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, profesional, serta menjaga keamanan masyarakat.










