PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, merespons cepat laporan masyarakat dengan mengamankan tiga orang yang diduga pengguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Jintar Saragih, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (28/4/2026) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial SAD (27), warga Desa Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun; JP (45), warga Jalan Bah Bolon, Merek Raya, Kabupaten Simalungun; serta seorang perempuan berinisial MP (48), warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penggunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho bersama Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu dan personel langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKP Irwanta.
Saat dilakukan penggerebekan di salah satu rumah, petugas mendapati ketiga orang tersebut sedang berada di dalam rumah. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu alat isap (bong) dari botol kecil, dua kaca pirex, tiga buah mancis, serta sejumlah telepon genggam dan uang tunai.
Selain itu, dari salah satu terduga, turut diamankan tas berisi beberapa barang pribadi, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Selanjutnya, ketiga orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Ketiga orang tersebut telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar untuk dilakukan asesmen medis, karena tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif pengguna,” jelas AKP Irwanta.









