PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dengan mengamankan dua pria muda di lokasi berbeda, Rabu (13/5/2026) malam sekitar pukul 23.40 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DD (20), warga Jalan Melati Ujung, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, dan R (21), warga Jalan Penyabungan, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka DD di pinggir Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dari tangan DD, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet berisi delapan butir diduga ekstasi yang sebelumnya disimpan di atas dinding, serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam.
“Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, petugas kembali mengamankan tersangka R di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Dari penangkapan R, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna hijau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R mengaku delapan butir ekstasi tersebut merupakan miliknya yang dititipkan kepada DD untuk dijual. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial J yang disebut berdomisili di Tembung, Kota Medan.
Namun saat dilakukan pengembangan, pria berinisial J tersebut belum berhasil ditemukan karena tidak lagi dapat dihubungi.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.









