PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Komitmen memberantas peredaran narkoba terus ditunjukkan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Kali ini, Tim Opsnal Unit 2 berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi dengan mengamankan lima orang pelaku di sejumlah lokasi berbeda, Rabu (13/5/2026) malam sekitar pukul 21.10 WIB.
Kelima pelaku masing-masing berinisial EKGL (18), VJS (19), VD (24), PARH (19), dan YS (27). Para pelaku diketahui berasal dari wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial EKGL di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Dari tangan EKGL, petugas menemukan barang bukti berupa lima butir pil diduga ekstasi, terdiri dari tiga butir warna kuning dan dua butir warna biru yang disimpan di dalam bungkus kacang atom.
Saat diinterogasi, EKGL mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari VJS alias V. Berdasarkan pengakuan itu, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap VJS di Jalan Dea, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Pengembangan kembali dilakukan setelah VJS mengaku mendapatkan ekstasi dari VD dan PARH. Tak lama berselang, kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Persaudaraan (BTN), Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dari penangkapan VD, polisi menemukan dua butir pil diduga ekstasi warna biru yang disimpan di dalam kotak rokok di atas kanopi teras rumah. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah handphone milik para pelaku.
Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada YS yang disebut sebagai pemasok ekstasi kepada VD. Tim Opsnal pun berhasil menangkap YS di Jalan Pritis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Dari tangan YS, petugas menemukan dua butir pil diduga ekstasi warna kuning yang dibungkus tisu serta satu unit handphone.
“YS mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial BS yang berdomisili di Percut, Kota Medan. Namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi,” terang AKP Irwanta Sembiring.
Secara keseluruhan, dari pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil menyita sembilan butir pil diduga ekstasi, terdiri dari lima butir warna kuning dan empat butir warna biru.
Saat ini kelima pelaku telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










