Model

Berita DaerahPematangsiantarPolitik

Dari Mimbar Paripurna, Pansus DPRD Siantar Minta Hasil Dugaan Mark-Up Eks Rumah Singgah Covid-19 14,5 Miliar Disampaikan ke Kejagung

×

Dari Mimbar Paripurna, Pansus DPRD Siantar Minta Hasil Dugaan Mark-Up Eks Rumah Singgah Covid-19 14,5 Miliar Disampaikan ke Kejagung

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar — Airmailnew.com

Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (26/02/2026) siang, menjadi momentum penting dalam pengungkapan dugaan penyimpangan pembelian lahan dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Di atas mimbar sidang, Ketua Pansus Tongam Pangaribuan membacakan secara langsung laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Dalam pembacaan laporan tersebut, Pansus menyimpulkan bahwa dalam proses pengadaan tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 ditemukan dugaan penyimpangan prosedur dan administrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah terkait status kepemilikan lahan. Berdasarkan keterangan Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, hingga 13 Februari 2026, Pemko Pematangsiantar belum mengajukan permohonan balik nama atas HGB Nomor 419 dan HGB Nomor 421.

Pansus mencatat, secara de facto Pemerintah Kota telah memegang dokumen HGB dan AJB. Namun secara de jure, hak atas tanah masih tercatat atas nama penjual dan belum terdapat pelepasan hak atau peralihan hak yang sah serta terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Secara hukum, hak atas tanah tersebut sampai saat ini belum sah menjadi milik Pemerintah Kota Pematangsiantar,” demikian salah satu kesimpulan yang dibacakan Ketua Pansus dari mimbar paripurna.

Selain itu, Pansus menilai harga pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 tidak wajar dan dinilai jauh melampaui harga pasar serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Peran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) juga turut disorot karena dinilai tidak profesional dan diduga melakukan mark-up dalam penilaian harga.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Pansus DPRD Kota Pematangsiantar secara resmi meminta agar Pimpinan DPRD menyampaikan hasil temuan dan kesimpulan Pansus kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Permintaan tersebut ditegaskan sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai diketahui dalam rapat paripurna itu dipimpin ketua DPRD Timbul Marganda Lingga didampingi wakil ketua Daut Simanjuntak dan Frengky Boy Saragih dan diikuti anggota DPRD

Rapat paripurna berlangsung dengan suasana serius dan penuh perhatian, menandai langkah politik dan hukum yang signifikan dalam menindaklanjuti dugaan mark-up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 tersebut.