Model

Berita DaerahKriminalPematangsiantar

Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring: Awal 2026, 23 Kasus Narkotika Diungkap, 30 Tersangka Diamankan

×

Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring: Awal 2026, 23 Kasus Narkotika Diungkap, 30 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar – Airmailnew.com

Komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Memasuki awal tahun 2026, aparat berhasil mengungkap puluhan perkara narkoba di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.

Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Sat Resnarkoba tercatat telah menangani 23 kasus narkotika dengan total 30 orang tersangka yang kini diproses hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/2/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif personel di lapangan.

“Sejak awal Januari sampai Februari 2026, ada 23 perkara yang sudah kami tangani. Dari jumlah tersebut, 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Ia merinci, seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki dewasa, dan tidak ditemukan keterlibatan pelaku di bawah umur. Pengungkapan kasus berasal dari penindakan langsung di wilayah Kota Pematangsiantar serta hasil pengembangan jaringan yang berhasil dipetakan petugas.

AKP Irwanta menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat langkah penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba. Namun demikian, keberhasilan pemberantasan juga sangat membutuhkan dukungan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja dan generasi muda, untuk menjauhi narkoba. Jangan sampai terjerumus, karena narkoba merusak masa depan dan generasi bangsa,” tegasnya.

Polres Pematangsiantar memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus digencarkan sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.