PEMATANG SIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar mengamankan dua terduga pelaku pencurian handphone (HP) berinisial TFFS (16) dan SS, warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Keduanya diamankan setelah diduga mencuri satu unit HP milik seorang petugas keamanan di Hotel Lestari, Jalan SM Raja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.40 WIB.
Korban berinisial BEM (44), warga Jalan Bah Birong Ulu, saat itu sedang bekerja sebagai security di Hotel Lestari. Sebelum kejadian, korban sempat menggunakan HP merek Vivo Y19s warna hitam sambil berjaga di area hotel.
“Tidak lama kemudian korban tertidur. Saat itulah terduga pelaku masuk ke dalam hotel dan mengambil handphone milik korban,” ujar AKP Jahrona Sinaga.
Korban yang tersadar melihat pelaku melarikan diri sambil membawa HP miliknya sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur.
Selanjutnya korban bersama saksi mengecek rekaman CCTV hotel dan terlihat jelas aksi pencurian yang dilakukan terduga pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Pada Jumat (8/5/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB, korban bersama rekannya berhasil mengamankan TFFS di rumahnya dan langsung membawanya ke Polsek Siantar Utara.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil interogasi, TFFS mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial SS menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam.
Kepada polisi, terduga pelaku mengaku HP hasil curian dijual kepada seorang pria berinisial JS melalui black market dengan harga Rp570 ribu. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua.
“Bagian uang milik TFFS digunakan untuk menebus handphone pribadinya yang sedang diperbaiki,” kata AKP Jahrona.
Petugas kemudian mengamankan sepeda motor yang digunakan saat beraksi dari rumah orang tua TFFS.
Sementara itu, pada Sabtu (9/5/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB, korban kembali berhasil mengamankan SS dan menyerahkannya ke Polsek Siantar Utara untuk diproses lebih lanjut.
Namun setelah dilakukan mediasi dan komunikasi antara kedua belah pihak, perkara tersebut akhirnya diselesaikan secara damai.
“Setelah dikonfirmasi Airmailnew, kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai,” ujar Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH, Minggu (10/5/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian tetap memberikan pembinaan dan pendataan terhadap para terduga pelaku agar kejadian serupa tidak kembali terulang.









