Model

Model
SimalungunEkonomiKriminalNewsRubrik

Buron Curas Kabur ke Riau, Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Gunung Malela Berhasil Bekuk Tersangka

×

Buron Curas Kabur ke Riau, Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Gunung Malela Berhasil Bekuk Tersangka

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM  Pelarian seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curas) berakhir di Provinsi Riau. Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil menangkap tersangka setelah lebih dari 10 hari dalam pengejaran.

Tersangka Samuel Darwis Sihombing (28), warga Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, diamankan di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil koordinasi antara Jatanras Satreskrim Polres Simalungun dan Unit Reskrim Polsek Gunung Malela.

Kasus ini bermula pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Nagori Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Uang hasil penjualan mie senilai Rp46,24 juta yang disimpan di loker pos keamanan PT Indorasaprima Sukses Gemilang dilaporkan hilang.

Laporan kemudian dibuat ke Polsek Gunung Malela pada 21 Juli 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada Samuel dan seorang petugas keamanan berinisial LN.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Sabtu 1 Agustus 2026 kami mendapat informasi tersangka berada di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau,” ujar AKP Verry, Selasa (4/8/2026).

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak mengejar tersangka ke Riau. Operasi dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun IPDA Bolon Hot Situngkir, S.H., hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

“Ke mana pun pelaku melarikan diri akan kami kejar. Bahkan sampai ke Provinsi Riau,” tegas IPDA Bolon.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp2 juta, cincin silver, powerbank, handphone Android, buku penerimaan uang titipan, jaket hoodie, sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan mencari barang bukti yang belum ditemukan.

AKP Verry menegaskan Polres Simalungun akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Situasi saat ini kondusif. Kami berkomitmen terus mengungkap setiap tindak kejahatan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat Simalungun,” pungkasnya.