PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Seorang bocah berinisial AS (8), siswa kelas 1 SD, diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra, SH bergerak cepat merespons kejadian tersebut dengan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi korban pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.20 WIB.
Sebelumnya, Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPDA Ganda Sinaga, SH, Kanit Intel IPDA Edison Sitohang, serta Kanit Sabhara IPDA Marlon Hutahean menggelar pertemuan dengan Camat Siantar Marimbun Alexandro Siahaan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Risbon Sinaga, MM, dan Lurah Marihat Jaya Jaya Sinaga, SE.
Pertemuan berlangsung di ruang Kepala Sekolah SDN 125543, Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marimbun, guna membahas penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
Dalam peristiwa itu, korban diduga dipukuli menggunakan kabel charger handphone oleh ayah kandungnya.
Usai pertemuan, Kapolsek bersama rombongan langsung menjenguk korban yang tengah menjalani perawatan inap di RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek juga memberikan nasihat kepada orang tua korban agar tidak mengulangi perbuatannya, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan harus dipertanggungjawabkan.
“Sampai saat ini, orang tua korban telah menyerahkan diri ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk memberikan keterangan,” ujar AKP David Eka Putra.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.









