SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM
Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar Entry Meeting Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sekaligus sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kecamatan Panei, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, bersama Tim Jaksa Pengacara Negara, Camat Panei Ronald Saragih, serta para pangulu dan perangkat nagori se-Kecamatan Panei.
Dalam sambutannya, Ronald Saragih mengapresiasi pendampingan yang diberikan Kejari Simalungun. Ia berharap sinergi antara pemerintah nagori dan kejaksaan dapat memperkuat pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Alvonso Manihuruk menjelaskan, Program Jaga Desa merupakan langkah pencegahan untuk meminimalisir penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Melalui program tersebut, pemerintah desa didorong untuk lebih terbuka dan tertib administrasi dalam penggunaan anggaran.
Menurutnya, Entry Meeting menjadi langkah awal sebelum dilakukan pendampingan lebih lanjut kepada masing-masing nagori. Para pangulu juga diimbau aktif berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara apabila menghadapi kendala atau keraguan dalam pengelolaan Dana Desa.
Selain memberikan pendampingan hukum, Kejari Simalungun turut mendorong pengembangan BUMDes yang berorientasi pada potensi unggulan desa agar mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai persoalan terkait Dana Desa, administrasi pemerintahan nagori, hingga pengembangan BUMDes dibahas secara terbuka, dengan Tim Jaksa Pengacara Negara memberikan solusi dan masukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kejari Simalungun menegaskan komitmennya untuk mendukung tata kelola Dana Desa yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan.(rel)










