Model

Kriminal

Pinjam Motor Bengkel, Pria di Simalungun Malah Gadaikan Rp1 Juta — Ditangkap di Depan Rumahnya

×

Pinjam Motor Bengkel, Pria di Simalungun Malah Gadaikan Rp1 Juta — Ditangkap di Depan Rumahnya

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM

Aksi penggelapan sepeda motor milik seorang pemilik bengkel di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berhasil diungkap jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun. Pelaku berinisial I alias AK (43) nekat menggadaikan motor pinjaman milik korban demi mendapatkan uang sebesar Rp1 juta.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan hanya tiga hari setelah laporan korban diterima pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pada Rabu, 4 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB.

Saat itu korban A.H (43), seorang pemilik bengkel sepeda motor di Jalan Asahan Km 17,5 Simpang Susu, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, didatangi pelaku yang telah dikenalnya.
Pelaku kemudian meminjam satu unit sepeda motor Suzuki FL 125 RCMD Solo tahun 2009 warna hitam BK 5356 PY dengan alasan hendak pergi sebentar ke Kota Pematangsiantar.

Karena sudah saling mengenal, korban pun tanpa rasa curiga menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Namun hingga keesokan harinya, sepeda motor itu tidak kunjung dikembalikan.

Korban kemudian berupaya mencari pelaku hingga akhirnya berhasil menemukannya di kawasan Karang Sari. Saat itulah pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikannya kepada dua orang temannya berinisial M dan JBS dengan nilai gadai Rp1.000.000.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp8 juta.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun dengan laporan polisi

LP/B/59/III/2026/SPKT/POLSEK BANGUN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, SH langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Hasilnya, pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku saat berada di depan rumahnya di Huta II Nagori Pamatang Asilom.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Bangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor tersebut di Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan,” ujar AKP Verry Purba, Minggu (8/3/2026).

Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan, di antaranya R (27), U (49), serta M (43) yang diduga sebagai pihak penerima gadai sepeda motor tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polres Simalungun melalui Polsek Bangun berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” tegas AKP Verry Purba.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kepercayaan dapat berujung pada proses hukum dan ancaman pidana.