SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM
Respons cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan lima orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Seribu Dolok, Kecamatan Silimakuta.
Kelima tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di lokasi Ex Galon Pertamina, Jalan Besar Siantar–Seribu Dolok, Dusun Bandar Raya, Selasa malam (25/1/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pengaduan ke Ditnarkoba Polda Sumut.
“Personel Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi bahwa lokasi Ex Galon Pertamina di Jalan Besar Siantar–Seribu Dolok sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar AKP Verry Purba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Juli Master Saragih, S.H., M.H. bersama Katim II Aipda Andi Nainggolan, S.H., serta personel Sat Narkoba dan Polsek Saribu Dolok langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim tiba di lokasi dan berhasil mengamankan lima orang pria yang berada di area tersebut. Kelimanya masing-masing berinisial RS (22), S (28), OD (34), BG (41), dan SP (46).
“Kelima tersangka diamankan di lokasi yang sama namun di titik berbeda. Saat diamankan, mereka diduga sedang melakukan aktivitas transaksi narkoba,” jelas AKP Verry.
Dari tangan para tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 0,47 gram, delapan paket ganja dengan berat bruto 30,91 gram, empat kaca pirex berisi sisa sabu, dua alat hisap (bong), satu timbangan elektrik, dua ball plastik klip kosong, satu sendok dari pipet plastik, satu kotak rokok Jisamsu berbahan kaleng, empat unit handphone Android, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp700.000, serta satu tas selempang warna hitam.
Menurut AKP Verry, barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang cukup aktif di lokasi tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial W, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Silimakuta, Seribu Dolok.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman W. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan diduga telah melarikan diri.
“Tim sudah melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan W, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Verry.
Kelima tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam membantu pemberantasan narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Informasi sekecil apa pun sangat membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Identitas pelapor tentu akan kami rahasiakan,” tegas AKP Verry.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.









