SIMALUNGUN – Airmailnew.com
Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun. Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan saat berada di sebuah warung tuak di kawasan eks lokalisasi Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MPH (45) dan HAN (41) ditangkap pada Rabu malam, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin IPDA Hot Situngkir.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 20.20 WIB, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Bangun langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Verry Purba.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pengintaian. Saat itu terlihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di dalam warung tuak. Petugas kemudian langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,6 gram yang diduga siap diedarkan.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit handphone merek Vivo dan Realme, satu kotak rokok Surya, tisu, serta uang tunai Rp888.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Jekut yang disebut berada di Kota Tanjung Balai. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.
“Tim telah melakukan pengecekan ke rumah yang bersangkutan di Tanjung Balai, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diduga telah melarikan diri. Kasus ini masih terus dikembangkan,” jelas AKP Verry.
Saat ini kedua tersangka diketahui merupakan warga Jalan Kenari, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar. Keduanya telah diamankan di Polsek Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di kawasan eks lokalisasi Bukit Maraja yang kerap dilaporkan masyarakat sebagai lokasi rawan aktivitas kriminal.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, pihak pemerintah nagori setempat juga menyampaikan dukungan terhadap langkah kepolisian dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Bangun berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun.









