Pematangsiantar – Airmailnew.com
Kanit PPA Polres Pematangsiantar, Darwin P. Siregar, menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kini menjadi dasar hukum kuat dalam penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk yang melibatkan korban perempuan dewasa.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung di ruang kerjanya kepada Airmailnew.com, Kamis (26/02/2026).
Menurut Darwin, UU TPKS yang berlaku sejak tahun 2022 memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas terhadap korban kekerasan seksual, baik perempuan maupun anak.
“Perlu kita pahami bahwa Undang-Undang TPKS ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan dan persetubuhan yang dilakukan dengan unsur paksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa,” jelasnya.
Ia mengatakan, sebelumnya masih banyak masyarakat yang memahami hukum dengan paradigma lama. Di mana jika kedua belah pihak sudah dewasa dan terjadi hubungan badan atas dasar pacaran, maka dianggap bukan tindak pidana.
“Dulu orang berpikir kalau sudah sama-sama dewasa dan pacaran, tidak bisa dilaporkan. Sekarang tidak begitu. Jika ada unsur kekerasan, paksaan, tipu daya, atau korban dirugikan dan tidak ada tanggung jawab, itu bisa masuk dalam ranah TPKS,” tegasnya.
Sudah Dewasa Tetap Bisa Dipidana
Darwin menambahkan, saat ini Unit PPA Polres Pematangsiantar menangani sejumlah kasus yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Bahkan, pihaknya pernah menangani kasus perempuan dewasa yang hamil dan melahirkan, namun ditinggalkan tanpa tanggung jawab oleh pasangannya.
“Perkaranya tetap kami proses. Sudah sampai persidangan dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, status usia dewasa bukan lagi alasan untuk lolos dari jerat hukum apabila terdapat unsur pidana dalam hubungan tersebut.
Tidak Bisa Diselesaikan dengan Dalih “Dinikahkan Saja”
Menanggapi pertanyaan terkait kasus pacaran di mana pihak perempuan melaporkan karena laki-laki tidak mau bertanggung jawab, Darwin menjelaskan bahwa penanganannya tetap dilihat dari unsur-unsur hukum dalam UU TPKS.
“Kalau dilaporkan, tentu kita lihat dulu unsur pidananya. Apakah ada paksaan, ancaman, manipulasi, atau relasi kuasa yang disalahgunakan. Itu yang kita kaji,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual bukan semata-mata dengan cara menikahkan korban dan pelaku.
“Penyelesaian kekerasan seksual bukan penyelesaian dengan cara dikawinkan. Banyak yang berpendapat ‘sudah, kawinkan saja’. Tidak sesederhana itu. Kita harus melihat apakah ada unsur terpaksa, apakah itu benar-benar solusi atau justru memperparah kondisi korban,” tegas Darwin.
Aturan Usia Nikah Juga Harus Dipatuhi
Lebih lanjut, Darwin mengingatkan bahwa aturan pernikahan juga memiliki ketentuan usia minimal. Saat ini, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun. Jika di bawah usia tersebut, harus ada penetapan atau izin dari pengadilan.
“Kalau masih di bawah umur, harus ada penetapan izin menikah dari pengadilan. Jadi tidak bisa sembarangan,” katanya.
Ia berharap masyarakat semakin memahami bahwa UU TPKS hadir untuk melindungi korban dan memberikan kepastian hukum, bukan untuk dikaburkan dengan dalih hubungan suka sama suka semata.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih memahami hukum yang berlaku. Jika merasa menjadi korban kekerasan seksual, silakan melapor. Negara hadir untuk memberikan perlindungan,” pungkasnya.









