Pematangsiantar – Airmailnew.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial RSS (26) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik dengan persetubuhan dan perbuatan cabul.
Kasat Reskrim Sandi Riz Akbar melalui Kanit PPA IPDA Darwin P Siregar menjelaskan saat dikonfirmasi diruang kerja, Rabu (25/02/2026) Sore. pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pihaknya pada November 2025 lalu.

Korban dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial FRR (24), mahasiswa asal Kabupaten Simalungun. Berdasarkan laporan, korban dan terlapor diketahui pernah menjalin hubungan asmara sejak Maret 2023.
Dalam pengaduannya, korban menyebut dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul itu terjadi berulang kali selama masa hubungan mereka, bahkan disebut mencapai sekitar 20 kali di sejumlah lokasi berbeda. Hubungan intim terakhir dilaporkan terjadi pada 27 September 2025 di kediaman terlapor di kawasan Kecamatan Siantar Timur.
Korban mengaku sempat meminta pertanggungjawaban kepada terlapor atas perbuatan tersebut. Namun, menurut keterangannya, terlapor hanya memberikan janji tanpa kepastian hingga akhirnya memutuskan hubungan. Merasa dirugikan secara moral dan mengalami tekanan psikologis, korban memilih menempuh jalur hukum.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, personel Unit Opsnal PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar mengamankan tersangka pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, tepatnya di depan sebuah gerai ritel modern saat hendak beraktivitas.
Saat proses pengamanan berlangsung, tersangka sempat menyampaikan keberatan. “Kenapa saya langsung ditangkap, harusnya saya menjadi saksi dulu,” ujar tersangka di hadapan petugas.
Meski demikian, petugas tetap melakukan tindakan sesuai prosedur berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikantongi. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf (b) dan (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas administrasi, melakukan gelar perkara, dan mendalami keterangan para pihak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual.









