Pematangsiantar – Airmailnew.com
Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta tindak pidana narkotika periode Januari hingga Juni 2026. Kegiatan berlangsung di depan Ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, SIK, MH, Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, Kasi Propam AKP Henry P. Bangun, SH, Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, serta Kasubsi Penmas IPDA Marojahan Nainggolan, SH.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.
Ungkap 31 Kasus 3C, 42 Tersangka Diamankan
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus tindak pidana 3C yang terdiri dari 23 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 5 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 42 tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki dewasa dan 1 orang pelaku di bawah umur.
Selain para tersangka, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya 16 unit sepeda motor, uang tunai Rp2.286.000, perhiasan emas, 15 unit telepon genggam, laptop, dokumen kendaraan, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, hingga rekaman CCTV dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana yang diungkap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga 12 tahun penjara.
“Seluruh tersangka telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan kejahatan terkait,” ujar AKBP Sah Udur.
Tiga Kasus Menonjol Berhasil Diungkap
Kapolres mengungkapkan, terdapat tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Polres Pematangsiantar dalam beberapa waktu terakhir.
Kasus pertama adalah tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS yang diduga sebagai pelaku utama.
Kasus kedua yakni pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor dinas milik TNI. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua tersangka masing-masing berinisial W (Wisnu) dan IRL (Ivan Rinaldi Lubis).
Sementara kasus ketiga merupakan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Bunga, Kota Pematangsiantar. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua tersangka berinisial RP dan FS.
Kapolres juga menyampaikan perkembangan terbaru kasus pengeroyokan tersebut. Dari sekitar enam orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, tiga orang telah berhasil diamankan. Dua tersangka telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya masih menjalani perawatan medis (opname) sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Sah Udur.
Satresnarkoba Ungkap 69 Kasus, Selamatkan 35.672 Jiwa
Selain pengungkapan kasus kriminal umum, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar juga berhasil mengungkap 69 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 Januari hingga Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 91 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 86 laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, dan 4 laki-laki di bawah umur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 orang merupakan residivis kasus narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
– Ganja seberat 9.543,39 gram;
– Sabu seberat 1.455,68 gram;
– 38 butir ekstasi;
– Cairan vape mengandung etomidate sebanyak 18,02 mililiter.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 35.672 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, tergantung jenis dan jumlah barang bukti yang dimiliki.
Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan 110
Di akhir konferensi pers, Kapolres menegaskan bahwa Polres Pematangsiantar akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” ujar AKBP Sah Udur.
Kapolres turut mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam.
“Layanan 110 dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun kondisi darurat lainnya. Dengan pemanfaatan layanan ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Pematangsiantar,” pungkasnya.









