PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Fakta baru kembali terungkap dalam proyek pembangunan jaringan utilitas kabel serat optik milik PT Link Net Tbk di Kota Pematangsiantar. Berdasarkan dokumen resmi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar serta hasil investigasi AIRMAILNEW.COM, ditemukan pemasangan sejumlah tiang jaringan di lokasi yang tidak sesuai dengan ruas jalan yang telah direkomendasikan oleh pemerintah.
Dokumen yang diperoleh AIRMAILNEW.COM berupa Surat Rekomendasi Izin Pelaksanaan Pembangunan/Penempatan Jaringan Utilitas Kabel Serat Optik Nomor: 008/600.3.4.2/3079/VI-2025 tertanggal 25 Juni 2025, ditujukan kepada Marius Saleh, Head of Permit Quality & Compliance PT Link Net Tbk.
Dalam surat tersebut, Dinas PUTR pada prinsipnya memberikan rekomendasi pelaksanaan pekerjaan sepanjang PT Link Net Tbk memenuhi seluruh persyaratan teknis yang telah ditetapkan. Surat itu juga dilengkapi lampiran berisi 73 ruas jalan yang menjadi lokasi pemasangan jaringan utilitas kabel serat optik.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan langsung AIRMAILNEW.COM, ditemukan sejumlah tiang Link Net berdiri di beberapa ruas jalan yang tidak tercantum dalam daftar rekomendasi tersebut.
Lokasi yang ditemukan di antaranya berada di Jalan Volly, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Jalan Madura, Kelurahan Bantan, Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, serta sejumlah titik lainnya yang tidak masuk dalam lampiran rekomendasi Dinas PUTR.
Temuan ini menjadi perhatian karena dalam surat rekomendasi tersebut terdapat ketentuan yang mengatur secara tegas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pada poin ke-7 disebutkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pematangsiantar berhak menghentikan pekerjaan pelaksanaan penempatan kabel serat optik apabila di lapangan ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis maupun spesifikasi teknis yang berlaku. Selanjutnya, pengembalian kondisi atau rekonstruksi galian dapat dilaksanakan oleh Dinas PUTR dengan menunjuk pihak ketiga, dan seluruh biaya menjadi tanggung jawab PT Link Net Tbk.
Selain itu, dalam poin lainnya juga ditegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan wajib berkoordinasi dengan Dinas PUTR dan aparat pemerintah wilayah setempat, memperbaiki kembali kondisi jalan setelah pekerjaan selesai, serta menghindari gangguan terhadap utilitas milik instansi lain.
Kadis PUTR: Banyak Tiang Tidak Sesuai Rekomendasi
Saat dikonfirmasi AIRMAILNEW.COM, Kepala Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Sofian Purba, membenarkan masih terdapat banyak tiang Link Net yang dipasang tidak sesuai dengan rekomendasi yang diterbitkan dinasnya.
“Banyak itu tiang-tiang yang tidak pas pada rekomendasi yang dikeluarkan PU. Artinya itu juga belum bisa mereka kerjakan sebelum proses sewa-menyewa aset daerah dilakukan,” ujar Sofian Purba.
Ditanya mengenai langkah yang akan ditempuh Dinas PUTR terhadap kondisi tersebut, Sofian Purba mengatakan pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat kepada PT Link Net dan akan kembali melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Beberapa kali kita surati. Nanti kita surati lagi. Kita koordinasi dengan BKPD,” tegasnya.
Ketika diminta salinan surat yang dimaksud, Sofian Purba mempersilakan agar berkoordinasi dengan Kepala Bidang Tata Ruang.
Kabid Tata Ruang Masih di Jakarta
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Musa Silalahi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyampaikan dirinya sedang berada di Jakarta untuk urusan kedinasan di Kementerian Pekerjaan Umum.
“Posisi masih di JKT bang urusan Pasar Horas di Kementerian PU. Nanti kutanyakan ke Pak Aldi yang bagian kabel optik ini ya bang,” tulis Musa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan dari Dinas PUTR terkait surat yang disebut telah dikirim kepada PT Link Net maupun kepada OPD terkait mengenai pemasangan tiang yang tidak sesuai dengan rekomendasi.
Sementara itu, AIRMAILNEW.COM juga masih membuka ruang hak jawab kepada PT Link Net Tbk untuk memberikan penjelasan terkait pemasangan tiang jaringan di sejumlah ruas jalan yang tidak tercantum dalam rekomendasi Dinas PUTR Kota Pematangsiantar.
Kasus ini menambah daftar persoalan proyek pembangunan jaringan serat optik PT Link Net di Kota Pematangsiantar yang sebelumnya juga menjadi sorotan publik. Dengan adanya dokumen rekomendasi resmi, temuan lapangan, serta pengakuan Kepala Dinas PUTR mengenai banyaknya tiang yang tidak sesuai dengan rekomendasi, masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam menegakkan ketentuan yang telah ditetapkan sendiri agar setiap pembangunan utilitas tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan tata kelola ruang kota.










