SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM
Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit dump truck senilai Rp 200 juta setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit dump truck Mitsubishi FE74HDV warna kuning bernomor polisi BK 8317 ME, serta seorang tersangka penerima gadai, Andres Siringo-Ringo (32), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kateran, Nagori Bandar Jawa.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Jumat (10/4/2026), mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Perdagangan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Polsek Perdagangan membuktikan bahwa ketekunan dalam penyelidikan akan membuahkan hasil. Kendaraan senilai Rp 200 juta berhasil diamankan dan tersangka kini diproses hukum,” ujarnya.
Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban Kiswanto (41), warga Kota Tebing Tinggi, yang kehilangan dump truck miliknya.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/80/III/2026 tertanggal 6 Maret 2026, setelah korban tidak lagi mengetahui keberadaan kendaraannya sejak awal Maret.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sopir korban, Yudi, sempat menyerahkan kendaraan tersebut kepada seorang pria berinisial Gugun pada 12 Februari 2026 di wilayah Perdagangan.
Namun, saat coba dihubungi, Gugun tidak dapat dihubungi, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Endi Gunawan alias Gugun pada Jumat, 4 April 2026. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan kepada Andres Siringo-Ringo sebesar Rp 15 juta, bersama seorang rekannya bermarga Sitompul.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Andres sekaligus mengamankan dump truck yang sebelumnya digelapkan.
Dalam pemeriksaan, Andres mengakui menerima gadai kendaraan tersebut seharga Rp 15 juta setelah dihubungi oleh seseorang bermarga Sitompul. Transaksi dilakukan di sebuah warung kopi di wilayah Perdagangan.
Ia juga mengaku mengetahui bahwa kendaraan tersebut sebelumnya pernah digadaikan kepada pihak lain. Motif tersangka disebut karena faktor ekonomi.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” tegas IPTU Patar Banjarnahor.









