Model

Kriminal

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Sikat Peredaran Sabu, 5 Pelaku Termasuk Residivis Diciduk

×

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Sikat Peredaran Sabu, 5 Pelaku Termasuk Residivis Diciduk

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar – Airmailnew.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap empat kasus peredaran narkotika di sejumlah lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar sepanjang awal Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku, beberapa di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.

Dari pengungkapan itu, petugas turut menyita total 78,62 gram sabu serta tiga butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan seluruh pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Sat Resnarkoba.

Pengungkapan Terbesar di Jalan Manunggal Karya

Pengungkapan Terbesar di Jalan Manunggal Karya

Kasus dengan barang bukti terbesar terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat.

Petugas menangkap dua pria berinisial DH (25) warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan APH (39) warga Jalan Manunggal Karya, Kota Pematangsiantar.

Dari sepeda motor Honda CRF merah tanpa plat yang digunakan DH, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 15,01 gram yang disimpan di dekat kunci kontak.

Pengembangan kemudian dilakukan setelah petugas menemukan percakapan WhatsApp pada ponsel APH yang mengindikasikan masih adanya narkotika di rumahnya. Saat penggeledahan di rumah APH di Perumahan Edi Permai Jalan Manunggal Karya, polisi menemukan tiga paket sabu seberat 56,34 gram, tiga butir pil ekstasi, timbangan digital serta plastik klip kosong.

APH mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria di Kota Medan yang tidak dikenalnya.

Residivis Ditangkap di Halaman Hotel

Masih di hari yang sama, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, polisi juga menangkap seorang residivis narkotika berinisial JH (29) di halaman Hotel Adel Weis, Jalan Tuan Rondahaim, Kecamatan Siantar Martoba.

Dari tangan tersangka ditemukan lima paket sabu dengan berat bruto 0,69 gram, satu sendok plastik serta satu unit telepon seluler.

JH mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial HN yang berdomisili di wilayah Serbelawan. Namun saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Sabu 5,02 Gram Diungkap di Lorong Marasi

Sebelumnya, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mengungkap kepemilikan sabu di Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Petugas menangkap TKS (34), residivis narkotika, warga Jalan Tambun Timur Gang Seroja Kota Pematangsiantar.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 5,02 gram dari kantong celana tersangka serta satu unit telepon seluler di dalam kamar.

TKS mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan R, namun hingga kini belum berhasil ditemukan.

Enam Paket Sabu Disita di Gang Kopral

Pengungkapan lainnya terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sudirman Gang Kopral, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.

Polisi menangkap seorang pria berinisial GPP (24) saat mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 5912 WV.

Dari tas yang dibawanya, petugas menemukan lima paket sabu di dalam kotak rokok, serta satu paket sabu lainnya dari saku baju, dengan total berat bruto 2,56 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp180.000 yang diduga hasil penjualan sabu serta satu unit telepon seluler.

GPP mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial T.

Cegah Ratusan Orang Jadi Korban Narkoba

Menurut AKP Irwanta, pengungkapan empat kasus tersebut dinilai berhasil mencegah peredaran narkoba yang lebih luas di tengah masyarakat.

Dengan total barang bukti 78,62 gram sabu, jika merujuk pada estimasi peredaran narkotika di mana 1 gram sabu dapat digunakan sekitar lima orang, maka penindakan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 393 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Proses Hukum

Seluruh tersangka kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum.

“Para tersangka diproses sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata AKP Irwanta.