PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Personel Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan penemuan seorang pria lanjut usia meninggal dunia di dalam rumahnya di Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, S.H., M.H., mengatakan, personel piket fungsi yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) bersama personel Polsek Siantar Barat langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki berusia 72 tahun berinisial JPS alias TS, yang diketahui merupakan pemilik rumah, telah meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan saksi, Samingan, yang merupakan tetangga korban, sekitar pukul 06.30 WIB dirinya masih melihat korban berada di dalam kamar dan terlihat menggerak-gerakkan kakinya.
Namun, setelah Samingan pulang dari berbelanja di Pasar Parluasan, ia mendapat informasi dari tetangga lainnya, Rosita Sinurat alias Mak Memo, yang meminta dirinya memeriksa kondisi korban.
Keduanya kemudian melihat ke dalam kamar melalui jendela. Saat diperiksa, korban diketahui sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Samingan selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak keluarga korban, RT setempat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Sipinggol-pinggol.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis Polres Pematangsiantar. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke ruang jenazah RSUD dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Pihak keluarga, melalui kakak kandung korban berinisial H br. S, warga Jalan Linggar Jati, Kecamatan Siantar Timur, menyatakan menolak dilakukan autopsi. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai karena keluarga menyebut tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Setelah proses pemeriksaan selesai dan keluarga membuat surat pernyataan penolakan autopsi, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan dan dimakamkan.
“Berdasarkan keterangan para saksi, korban memang sudah lama sakit-sakitan. Korban dan istrinya juga sudah lama pisah ranjang, namun belum resmi bercerai secara sipil, sehingga korban selama ini tinggal seorang diri di rumah tersebut,” ujar IPTU Raja Kaya Haloho.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, tidak ditemukan adanya indikasi tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak kepolisian selanjutnya menyerahkan jenazah kepada keluarga untuk proses pemakaman.










