PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas usaha penangkaran burung walet di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (19/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I Robin Januarto Manurung, S.H., didampingi Wakil Ketua Ilhamsyah Sinaga dan Sekretaris Abraham Lumban Tobing serta dihadiri sejumlah OPD terkait.
Dalam RDP, warga melalui pelapor Hunter Bilardo Manurung menyebut bangunan penangkaran walet yang sebelumnya telah disegel masih beroperasi dan mengeluarkan suara pemanggil burung hingga mengganggu kenyamanan warga.
“Persoalan ini sudah dilaporkan sejak 2020. Pejabat sudah berganti-ganti, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ungkap Hunter.
Ia juga mengeluhkan dugaan dampak lingkungan dan meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap aktivitas usaha tersebut.
Kepala DPMPTSP Amam Soleh menyatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin operasional usaha walet tersebut. Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arry Sembiring menyebut usaha itu belum memiliki izin lingkungan dan pihaknya menemukan adanya suara kebisingan hingga dini hari.
Sedangkan Kepala Satpol PP Hasudungan Hutajulu mengungkapkan kendala penindakan karena belum adanya Perda yang secara khusus mengatur usaha penangkaran burung walet.
Penjelasan sejumlah OPD tersebut memicu sorotan anggota Komisi I. Dewan mempertanyakan mengapa keluhan masyarakat yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun belum menghasilkan penyelesaian konkret.
Dalam pendalaman RDP, Komisi I menilai Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian perlu memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Ketua Komisi I Robin Januarto Manurung kemudian menunda RDP hingga pekan depan dengan agenda menghadirkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bersama OPD terkait lainnya.
Komisi I menegaskan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada rapat dan saling lempar kewenangan. Pemerintah diminta memberikan kepastian berdasarkan aturan yang berlaku serta memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan nyaman tetap terlindungi. (*)










