Model

PematangsiantarKriminalPeristiwa

Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas

×

Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim mengamankan terduga pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RMRM (19), warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Gedung I Lantai III Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban berinisial UCI (19), warga asal Provinsi Riau, awalnya hendak berangkat bekerja dan sempat singgah di kawasan Taman Bunga/Lapangan Merdeka Kota Pematangsiantar. Saat berada di Pasar Horas untuk menunggu angkutan umum, korban didatangi seorang pria tak dikenal yang meminjam handphone dengan alasan ingin menghubungi keluarganya.

Pelaku kemudian membujuk korban masuk ke area Pasar Horas hingga ke lantai tiga. Dalam perjalanan, korban diancam menggunakan pisau dan dipaksa masuk ke sebuah ruangan kosong sebelum akhirnya diduga mengalami tindakan pemerkosaan. Setelah itu, pelaku juga mengambil handphone serta uang milik korban sebesar Rp200 ribu sebelum melarikan diri.

Merasa trauma atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Pematangsiantar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bersama Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan Letjen Haryono, Kecamatan Siantar Barat.

Saat diinterogasi, RMRM mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan,” pungkas AKP Sandi Riz Akbar.