Pematangsiantar – Airmailnew.com
Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Pematangsiantar demi menjaga generasi muda dari jerat barang haram. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (13/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (23), warga Jalan Nagur Gang Impres, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan melaporkan adanya dugaan kepemilikan ganja di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan tersangka AS berada di pinggir jalan sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,56 gram dari kantong celana depan sebelah kanan milik tersangka, serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial E. Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan, penindakan ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika hanya akan membawa kerugian, baik bagi diri sendiri maupun keluarga. Ia mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan mengisi kehidupan dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat.
Saat ini tersangka AS telah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.









