Model

Model
PematangsiantarEkonomiNewsPariwisataPolitikRubrik

Trotoar Pusat Kota Dipenuhi Pedagang, DPRD Pematangsiantar Minta Satpol PP Segera Bertindak

×

Trotoar Pusat Kota Dipenuhi Pedagang, DPRD Pematangsiantar Minta Satpol PP Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Robin Januarto Manurung, S.H., meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menertibkan aktivitas pedagang yang menggunakan trotoar dan bahu jalan di kawasan pusat kota.

Permintaan tersebut disampaikan Robin setelah menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait trotoar yang tidak lagi sepenuhnya dapat digunakan pejalan kaki. Kondisi itu dinilai mengganggu kenyamanan sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Hari ini saya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pedagang yang berjualan di trotoar di kawasan pusat Kota Pematangsiantar. Trotoar adalah hak pejalan kaki. Ketika trotoar dipenuhi lapak dagangan, masyarakat kehilangan ruang yang seharusnya mereka gunakan dengan aman,” ujar Robin, Rabu (12/8/2026).

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Robin mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, S.H., agar dilakukan penertiban terhadap pedagang yang menggunakan trotoar dan bahu jalan, khususnya di kawasan Jalan Merdeka dan pusat kota.

Menurutnya, kawasan tersebut merupakan salah satu pusat aktivitas perdagangan dan memiliki arus lalu lintas serta mobilitas pejalan kaki yang cukup tinggi. Keberadaan lapak di atas trotoar dinilai dapat mengurangi ruang bagi pejalan kaki, bahkan memaksa sebagian warga berjalan di badan jalan.

“Saya telah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP agar dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Jalan Merdeka dan kawasan pusat kota tidak cocok dijadikan lokasi berjualan di atas trotoar karena mengganggu fungsi fasilitas umum dan ketertiban kota,” katanya.

Robin menegaskan, penertiban tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha pedagang kecil. Menurutnya, pemerintah daerah tetap harus memberikan solusi dengan menata dan, bila memungkinkan, menyediakan lokasi yang lebih layak bagi para pedagang.

“Pedagang juga bagian dari masyarakat yang harus dibina, tetapi hak pejalan kaki dan pengguna jalan tidak boleh dikorbankan. Pemerintah harus menata ruang kota secara adil sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum,” ujarnya.

Terkait aspek aturan, Robin menyebut penggunaan trotoar yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki memiliki dasar larangan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 275 ayat (1).

Ia menilai penegakan aturan tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, sekaligus memastikan fasilitas publik digunakan sesuai peruntukannya.

Robin juga meminta agar penertiban dilakukan secara humanis, persuasif dan berkelanjutan, disertai sosialisasi kepada para pedagang mengenai aturan penggunaan trotoar serta alternatif lokasi usaha.

“Kita ingin Pematangsiantar menjadi kota yang tertib, ramah pejalan kaki, dan memiliki wajah perkotaan yang baik. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten, namun tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi kepada para pedagang,” tuturnya.

Ia berharap koordinasi antara DPRD dan Satpol PP tersebut segera ditindaklanjuti, sehingga fungsi trotoar di kawasan pusat Kota Pematangsiantar dapat kembali sebagaimana peruntukannya dan memberikan ruang yang aman bagi seluruh masyarakat, termasuk anak-anak, lansia, serta penyandang disabilitas. Ril