Pematangsiantar – Airmailnew.com
Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center (CC) 110, personel piket Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, bergerak cepat melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) terkait keributan di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (1/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Ps. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, laporan awal disampaikan oleh seorang warga berinisial RH melalui layanan CC 110. Operator kemudian meneruskan informasi tersebut kepada personel piket Polsek Siantar Barat untuk segera ditindaklanjuti.
“Setelah menerima laporan, personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal,” ujar IPTU Agustina.
Setibanya di TKP, petugas melakukan interogasi awal terhadap pelapor dan pihak-pihak yang terlibat. Selanjutnya, kedua belah pihak yang berselisih, yakni NOS (warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara) dan RKP (warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat), dibawa ke Mapolsek Siantar Barat guna penanganan lebih lanjut.
Di Mapolsek, personel melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.










