PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar kembali menahan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pria berinisial JJM (24) di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, pada 28 Mei 2026 lalu.
Ketiga tersangka yang menyerahkan diri melalui pihak keluarga pada Senin (22/6/2026) tersebut masing-masing berinisial PGS (44), SS (43), dan RS (52), seluruhnya warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H mengatakan, dengan diamankannya ketiga tersangka tersebut, total pelaku yang telah ditahan dalam kasus ini menjadi enam orang, yakni RNP, FS, RWMS, PGS, SS, dan RS.
Selain para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit becak bermotor, satu unit mobil Daihatsu Sigra berstiker IPK, serta rekaman CCTV yang merekam peristiwa tersebut.
AKP Sandi menjelaskan, kasus bermula dari perselisihan terkait pembayaran pembuatan tato yang kemudian berkembang menjadi cekcok dan berujung pengeroyokan terhadap korban di kawasan Taman Bunga. Akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama itu, korban akhirnya meninggal dunia.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










