Model

PematangsiantarKriminalPeristiwa

Tiga Pelaku Pencurian HP di Depan Pasar Horas Ditangkap Polisi

×

Tiga Pelaku Pencurian HP di Depan Pasar Horas Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di kawasan Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial HSBB (31), IA (26), dan A (26) berhasil diamankan pada Senin (6/4/2026) sore.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban berinisial PFS (24) datang ke Pasar Horas untuk berbelanja kebutuhan pokok. Korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir Gedung IV, kemudian berjalan kaki menuju kawasan Jalan Merdeka.

Saat hendak menyeberang jalan, korban merasakan seseorang meraba kantong celananya. Ketika menoleh ke belakang, korban melihat seorang pria dewasa langsung melarikan diri ke arah lorong Gedung IV dan menghilang.

“Setelah dicek, handphone milik korban sudah tidak ada,” ujar AKP Sandi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan LP/B/185/IV/2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa handphone milik korban telah berpindah tangan. Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian bergerak cepat.

Pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menangkap IA dan A di kawasan Biliar Orca, Kompleks Kafe De Java, Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti handphone milik korban.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh handphone tersebut dari HSBB.

Tak butuh waktu lama, pada malam harinya sekitar pukul 22.15 WIB, petugas kembali bergerak dan berhasil meringkus HSBB di sekitar tangga besar Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol.

“Pelaku HSBB mengakui telah melakukan pencurian handphone milik korban,” jelas AKP Sandi.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, ketiganya telah ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP.

“Ketiga tersangka sudah ditahan dan sedang diproses hukum,” pungkas AKP Sandi.