PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Kasus pencurian emas batangan senilai Rp160 juta di Toko Emas M.A. Siregar, Pasar Horas Pematangsiantar, akhirnya menemui titik terang. Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai penadah emas curian tersebut di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (29/6/2026).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial MA (46), warga Kota Medan, dan TL (34), warga Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal.
Kasus ini bermula dari pencurian 70 gram emas batangan di Toko Emas M.A. Siregar, Gedung II Lantai II Pasar Horas, pada Rabu (3/6/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp160 juta dan melaporkannya ke Polsek Siantar Barat.
Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan pelaku utama berinisial LM (32) pada Kamis (26/6/2026) malam di Kota Pematangsiantar. Dalam pemeriksaan, LM mengaku telah menjual emas hasil curian kepada dua penadah di wilayah Panyabungan, Kabupaten Madina.
Berbekal pengakuan tersebut, Tim Jatanras Polres Pematangsiantar berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Madina dan berhasil meringkus MA dan TL di Jalan Kol. H.M. Nurdin, Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan.
Dari hasil penyelidikan, TL diduga berperan menerima sekaligus menimbang emas curian, sedangkan MA menyerahkan uang sebesar Rp162 juta kepada LM sebagai pembayaran emas tersebut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu batang emas hasil peleburan seberat sekitar 70 gram, timbangan emas, serta kalkulator yang digunakan dalam transaksi.
“Saat ini pelaku pencurian beserta kedua penadah telah diamankan di Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sandi.
Para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan.










