Model

PematangsiantarKriminalPeristiwa

Tak Beri Ruang Pemilik Sabu 8,05 Gram Dibekuk Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

×

Tak Beri Ruang Pemilik Sabu 8,05 Gram Dibekuk Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar — Airmailnew.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,05 gram. Seorang pria berinisial ES (55) diamankan di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Terduga pelaku ES diketahui merupakan warga Hutaraya Timuran, Kelurahan Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Medan Simpang Karang Sari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian berhasil menangkap ES di pinggir jalan pada Kamis malam sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu tas sandang warna hitam merek Reebok yang di dalamnya terdapat satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus kotak rokok Sempurna Prima yang dibalut lakban kuning berisi tiga paket plastik bening diduga sabu yang dibalut tisu.

Petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo warna biru dan Oppo warna putih, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

“Dari tersangka ES disita empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,05 gram,” ujar AKP Irwanta.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.