PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Pemerintah Kota Pematangsiantar memastikan harga minyak goreng subsidi merek “Minyak Kita” tetap sesuai ketentuan setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Horas Jaya dan Pasar Dwikora, Senin (27/04/2026).
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan, dan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Bulog Pematangsiantar, Berdian W. Damanik, Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya, Bolmen Silalahi, perwakilan Inspektorat melalui Kabid Charles Hutagaol, serta dari kepolisian diwakili Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Martua Rajagukguk, dan Kanit II Sat Intelkam, Malon Siagian. Hadir pula Kabid Perdagangan, Rumey C. F. Purba, serta unsur kejaksaan dan Bank Indonesia Nanda Perdana Kepala Unit Data Statistik
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kestabilan harga serta ketersediaan pasokan minyak goreng subsidi di tingkat pedagang.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, mayoritas pedagang menjual “Minyak Kita” sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp15.700 per liter.
Minyak goreng tersebut umumnya diperoleh dari Bulog dengan harga beli berkisar antara Rp14.500 hingga Rp14.700 per liter, sehingga masih berada dalam skema distribusi yang wajar.
Dalam dialog langsung dengan petugas, para pedagang juga menyatakan komitmennya untuk tetap menjual sesuai harga yang telah ditentukan dan tidak menaikkan harga di luar ketentuan.
“Kami tetap menjual sesuai harga yang ditetapkan,” ujar salah satu pedagang saat sidak berlangsung.
Pemerintah pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap harga di lapangan. Pedagang diingatkan untuk tidak menjual di atas HET, karena dapat dikenakan sanksi, termasuk pencabutan status sebagai mitra distribusi.
“Apabila ditemukan penjualan di atas HET, kami akan berkoordinasi dengan Bulog untuk mengambil langkah tegas, termasuk pembatalan kemitraan,” tegas Herbet Aruan.
Selain itu, pedagang juga diminta untuk mencantumkan harga secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui harga resmi dan menghindari potensi penyimpangan.
Dari sisi pasokan, Berdian W. Damanik memastikan ketersediaan minyak goreng subsidi dalam kondisi aman. Distribusi dilakukan secara bertahap melalui sejumlah titik penyaluran aktif.
Untuk Pasar Horas Jaya dan Pasar Dwikora, terdapat sekitar 18 titik penyaluran dengan total distribusi mencapai kurang lebih 540 kotak per minggu. Dalam satu bulan, kebutuhan Kota Pematangsiantar diperkirakan mencapai sekitar 2.000 kotak atau lebih, tergantung tingkat permintaan.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar membeli minyak goreng subsidi di tempat resmi dengan harga sesuai ketentuan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan penjualan di atas HET.
Melalui kegiatan sidak ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap tersedia dengan harga terjangkau.










