PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Puluhan massa buruh dan elemen masyarakat sipil mengepung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II di Jalan MH Sitorus, Kota Pematangsiantar, Selasa (12/5/2026).
Dengan pengeras suara, spanduk bertuliskan “Save Busrok” dan “Stop Kriminalisasi”, massa datang menggunakan mobil bak terbuka sambil melancarkan orasi panas di depan gerbang kantor perpajakan tersebut.
Aksi yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian itu berlangsung tegang. Massa menuding adanya dugaan intimidasi terhadap pekerja hingga persoalan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai bermasalah di lingkungan DJP Sumut II.
Gabungan massa yang terdiri dari K-SPSI AGN, FSP KEP KSPSI AGN, Dewan Peduli Negeri (DPN), serta elemen masyarakat sipil itu secara bergantian menyuarakan tuntutan agar dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dibuka secara terang-benderang.
Koordinator aksi, Abdul Arif Sitanggang, menyoroti nasib seorang pegawai bernama Busrok Anthony yang disebut mengalami demosi usai membongkar dugaan persoalan internal.
“Kami menduga ada intimidasi terhadap pekerja yang berani bicara. Ini tidak boleh dibiarkan,” teriak Arif di hadapan massa.
Tak hanya itu, massa juga mendesak pihak DJP membuka data perusahaan outsourcing, status pekerja non-ASN, hingga pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sorotan tajam juga mengarah pada nasib mantan pekerja bernama Dahman Bakara. Massa menyebut Dahman telah bekerja selama 15 tahun, namun saat pensiun hanya menerima uang sekitar Rp1 juta yang berasal dari sumbangan rekan kerja.
Fakta itu langsung memantik emosi massa aksi.
Dalam kesempatan tersebut, pegawai BPJS Ketenagakerjaan, Aris Sitinjak, turut memberikan penjelasan di depan massa. Ia menyebut berdasarkan hasil pengecekan data, Dahman Bakara memang pernah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek pada 2016 hingga 2020.
“Setelah itu statusnya nonaktif dan sampai sekarang tidak lagi terdaftar,” ujar Aris di hadapan peserta aksi.
Pernyataan itu langsung disambut sorakan massa yang menilai perlindungan terhadap pekerja masih memprihatinkan.
Tak hanya mempersoalkan BPJS, massa juga menyinggung dugaan pelanggaran lain mulai dari persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dugaan kegiatan fiktif di Aula Lantai 6 DJP pada 2025, hingga hak pekerja yang disebut mengalami pemotongan upah.
Situasi sempat memanas ketika pihak humas DJP hanya mengizinkan dua hingga tiga orang masuk untuk audiensi.
Humas DJP, Distok Siagian, meminta massa tetap tenang dan menawarkan diri menjadi mediator agar perwakilan aksi dapat berdiskusi langsung dengan pimpinan DJP.
Namun massa menolak pembatasan tersebut dan mendesak agar sepuluh orang diperbolehkan masuk. Setelah negosiasi berlangsung cukup alot, permintaan itu akhirnya disetujui.
Sepuluh perwakilan massa kemudian melakukan pertemuan tertutup dengan pihak Kanwil DJP Sumut II di bawah pengawalan aparat kepolisian.
Usai audiensi, Sekretaris DPD KSPSI AGN Sumut Rio Siregar didampingi ketua PC FSP KEP SPSI Siantar – Simalungun Arif Sitanggang, mengungkapkan pihak DJP Sumut II akhirnya berjanji menindaklanjuti persoalan pekerja non-ASN yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, massa juga meminta Direktorat Jenderal Pajak pusat turun tangan menyikapi dugaan demosi terhadap Busrok Anthony.
“Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak pekerja dipenuhi dan persoalan ini dibuka seterang-terangnya,” tegas perwakilan KSPSI AGN Sumut.









