Model

Model
PematangsiantarKriminalPeristiwa

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pengedar, Sita Sabu 13,46 Gram

×

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pengedar, Sita Sabu 13,46 Gram

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam dua pengungkapan terpisah, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 13,46 gram.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Jambu Gang Rambe, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial CA (53), warga setempat. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 0,68 gram serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna silver.

“Hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial K,” ujar AKP Irwanta.

Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 22.40 WIB, petugas kembali mengungkap kasus serupa di Perumahan Senayan Five Star, Jalan Puskesmas, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.

Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap NI (35), warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah. Dari lokasi penangkapan dan hasil pengembangan, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 12,78 gram, dua timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sederhana, uang tunai Rp200 ribu serta satu unit telepon genggam.

Tersangka NI mengaku seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial K yang berada di Kota Medan.

Dari kedua kasus tersebut, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menyita total sembilan belas paket sabu dengan berat bruto 13,46 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan ditahan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Irwanta.