PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar menertibkan kendaraan yang dimodifikasi menjadi odong-odong dan memberikan teguran kepada pengemudinya agar tidak beroperasi di jalan umum.
Penertiban berlangsung di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Pematangsiantar IPDA Ami Al Hasir Harahap, SH, bersama personel piket, Aipda Sengli Turnip dan Aipda Rudianto.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Simon E. Simatupang, SH, MH, CPHR mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan umum. Pengemudi kemudian diberikan teguran lisan dan diminta segera menghentikan aktivitas serta membawa kendaraan tersebut kembali.
Menurut Simon, kendaraan odong-odong dengan rangkaian yang tidak diperuntukkan beroperasi di jalan raya berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, keberadaannya juga dapat memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Satu unit kendaraan odong-odong diberikan tindakan berupa teguran dan diminta segera kembali serta tidak beraktivitas di jalan umum,” tegas AKP Simon.
Sat Lantas Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat maupun pemilik kendaraan odong-odong untuk tidak mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan umum apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, demi keselamatan bersama dan terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah Kota Pematangsiantar.










