Pematangsiantar – Airmailnew.com
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas di Jalan Pattimura, tepatnya di samping Ramayana, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel Sat Lantas, IPDA Serly Tarigan. Sosialisasi menyasar para pengemudi, mandor bus Eldivo dan Ohana, serta masyarakat pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Friska Susana, SH, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Dalam kegiatan ini, personel Unit Kamsel memberikan imbauan kepada pengusaha angkutan bus agar mematuhi Surat Keputusan Bersama Wali Kota Pematangsiantar, yakni tidak lagi menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam kota,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh aktivitas naik-turun penumpang bus diwajibkan dilakukan di Terminal Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, demi menciptakan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Pematangsiantar.
Selain itu, petugas juga mengingatkan masyarakat untuk segera menghubungi Call Center 110 (bebas pulsa) apabila terjadi kecelakaan lalu lintas maupun kemacetan di jalan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pesan-pesan Kamseltibcar Lantas dapat tersampaikan secara efektif kepada masyarakat, sehingga pengguna jalan lebih disiplin, berhati-hati, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan disiplin masyarakat meningkat, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan korban fatal di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” tambah AKP Friska.
Ia pun menutup dengan harapan bahwa kegiatan edukasi ini mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam berlalu lintas sehingga dapat menghindari kemacetan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” pungkasnya.









