PEMATANG SIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Personel Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan pencurian tas laptop di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, tepatnya di loket Bus Berlian Baru, Sabtu (9/5/2026) sore.
Respon cepat tersebut dilakukan personel piket Polsek Siantar Timur, AIPDA B Simbolon dan AIPDA D Naban, sekitar pukul 17.00 WIB usai menerima laporan dari operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan laporan dugaan pencurian pertama kali diterima melalui layanan darurat Call Center 110, kemudian langsung diteruskan ke personel piket Polsek Siantar Timur untuk dilakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
“Personel langsung turun ke TKP sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat,” ujar IPTU Agustina Triyadewi.
Setibanya di lokasi, petugas menemui pelapor yang menjelaskan bahwa dirinya baru turun dari Bus Betahamu sekitar pukul 15.20 WIB di loket Bus Berlian Baru.
Namun sekitar dua menit kemudian, saat menaiki mobil Grab dan tiba di lampu merah BDB, pelapor baru menyadari satu tas laptop miliknya tertinggal.
Pelapor kemudian meminta pengemudi kembali ke lokasi awal, namun tas tersebut sudah tidak ditemukan.
Adapun barang yang hilang berupa satu unit laptop yang berada di dalam tas hitam bertuliskan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, serta uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
Meski demikian, pelapor memilih belum membuat laporan resmi dan masih menunggu hasil pengecekan rekaman CCTV milik Pemko Pematangsiantar yang dijadwalkan diperiksa pada Senin (11/5/2026).
Dalam kesempatan itu, pelapor juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas respon cepat yang diberikan jajaran Polres Pematangsiantar, khususnya Polsek Siantar Timur.
Sementara itu, personel kepolisian turut menyampaikan pesan kamtibmas kepada petugas loket dan warga sekitar agar segera melapor apabila menemukan atau mengetahui keberadaan tas milik pelapor melalui pihak kepolisian maupun layanan Call Center 110.









