Model

SimalungunKriminalPeristiwa

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polsek Dolok Batu Nanggar Gagalkan Peredaran Sabu

×

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polsek Dolok Batu Nanggar Gagalkan Peredaran Sabu

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM

Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang residivis berinisial NPT alias UT (52), warga Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (11/5/2026).

Tersangka yang sebelumnya pernah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus narkoba itu ditangkap setelah diduga kembali mengedarkan sabu di wilayah tempat tinggalnya.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat.

“Polres Simalungun melalui Polsek Dolok Batu Nanggar tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar AKP Verry Purba, Kamis (14/5/2026).

Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di rumah tersangka.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Namun saat petugas tiba, tersangka nekat melompat dari tembok rumah dan melarikan diri ke ladang ubi sambil membuang tas biru yang dibawanya.

“Tersangka sempat berusaha kabur dan membuang tas berisi barang bukti, namun berhasil diamankan personel di area ladang ubi,” kata AKP Gunawan Sembiring.

Dari tas tersebut, petugas menemukan 10 paket kecil dan satu paket sedang diduga sabu. Saat penggeledahan di rumah tersangka, polisi juga menemukan timbangan digital, alat isap sabu, kaca pirex, plastik klip kosong, mancis, handphone, serta uang tunai Rp230 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Hasil pemeriksaan mengungkap tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada 2019 dan telah menjalani hukuman tujuh tahun penjara.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Simalungun juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.