PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (7/6/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (63), warga setempat yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, SH, MH mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat bruto 1,77 gram, dua paket ganja dengan berat bruto 1,49 gram, satu bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai Rp290 ribu yang diduga terkait transaksi narkotika.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan ketua RT setempat, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.
Dari hasil pemeriksaan, AM mengakui sabu dan ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari dua pria berinisial G dan L. Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Irwanta Sembiring.










