Model

PematangsiantarPolitik

RDP Panas! DPRD Siantar Bongkar Dugaan Pungli dan Intimidasi di Puskesmas Kahean, Pansus Mengintai

×

RDP Panas! DPRD Siantar Bongkar Dugaan Pungli dan Intimidasi di Puskesmas Kahean, Pansus Mengintai

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar mendadak memanas, Senin (6/4/2026). Dugaan praktik pungutan liar (pungli), intimidasi hingga konflik internal di Puskesmas Kahean, Kecamatan Siantar Utara, dibongkar dalam forum tersebut.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Robin Manurung itu turut dihadiri sejumlah anggota Komisi I, di antaranya Tigor Harapan dan Frans Sihaloho, serta menghadirkan Plt Inspektorat Haryanto Siddik bersama jajaran. Namun alih-alih berjalan mulus, pihak Inspektorat langsung “dihujani” pertanyaan tajam dari para anggota dewan.

“Kita minta semua ini dibuka secara terang supaya kita mengetahui di mana posisi persoalannya,” tegas anggota Komisi I, Erwin Fredy Siahaan.

Berawal dari ‘Mosi Tidak Percaya’ Pegawai

Kasus ini bermula dari surat “mosi tidak percaya” yang dilayangkan pegawai Puskesmas Kahean pada Mei 2024.

Dalam rapat, Plt Inspektorat Pematangsiantar, Haryanto Siddik, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berangkat dari surat mosi tidak percaya tertanggal 16 Mei 2024.

Penjelasan kemudian dilanjutkan oleh Inspektur Pembantu khusus, Febri Ambarita. Ia mengungkapkan, dari total 33 ASN di Puskesmas Kahean, sebanyak 17 orang tercantum dalam surat tersebut, namun hanya 13 yang menandatangani.

Namun saat diminta mengungkap nama-nama pengadu, pihak Inspektorat memilih tidak membeberkannya. Mereka berdalih hal itu tidak bisa disampaikan secara terbuka karena terbentur ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dalam surat tersebut juga terdapat 17 poin pengaduan yang dinilai serius karena menyangkut kepemimpinan dan pengelolaan internal Puskesmas.

Beberapa poin yang mencuat di antaranya:

Dugaan pungutan Rp15 ribu per kegiatan terhadap staf

Pungutan saat proses akreditasi

Intimidasi terhadap pegawai

Pembentukan kelompok-kelompok internal

Dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan

Bahkan, Inspektorat mengakui terdapat empat poin yang dinyatakan terbukti dalam hasil pemeriksaan, meski belum dirinci secara terbuka dalam forum.

Rapat Memanas, DPRD Desak Keterbukaan

Ketegangan mulai terasa ketika DPRD menilai Inspektorat belum sepenuhnya terbuka dalam menyampaikan data, terutama terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Wakil Ketua Komisi I, Ilhamsyah Sinaga, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hal baru karena telah sampai ke tingkat pusat.

“Ini bukan laporan baru. Bahkan sudah sampai ke BKN dan ditindaklanjuti. Kalau laporan ini tidak serius, tidak mungkin BKN turun langsung ke Siantar,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD ingin menelusuri persoalan ini dari akar penyebabnya.

“Kami ingin mengetahui dari dasar, kenapa bisa terjadi hingga berujung ke BKN. Ini soal tata kelola ASN yang harus diperbaiki,” ujarnya.

“Jangan Ditutup-Tutupi, Bisa Jadi Bom Waktu”

Anggota Komisi I, Nurlela Sikumbang, secara tegas meminta agar seluruh fakta dibuka secara transparan, termasuk kepada media dan masyarakat.

“Masyarakat berhak tahu dan media harus mengetahui untuk mengekspos apa yang kami kerjakan. Ini agar tidak terjadi lagi di instansi lain,” katanya.

Ia juga menyoroti dugaan praktik tekanan terhadap bawahan yang dinilai masih kerap terjadi.

“Saya banyak mendengar adanya pimpinan yang melakukan tekanan terhadap bawahannya. Ini harus dihentikan,” ujarnya.

Menurutnya, menutup-nutupi kesalahan justru akan memperbesar persoalan.

“Satu kesalahan bisa menjadi sepuluh jika ditutup-tutupi. Ini bisa menjadi bom waktu,” tegasnya.

Istilah ‘Mosi Tidak Percaya’ Jadi Sorotan

Selain substansi, DPRD juga menyoroti penggunaan istilah “mosi tidak percaya” dalam laporan tersebut.

Anggota dewan Patar Luhur Panjaitan mempertanyakan dasar hukum penggunaan istilah tersebut dalam konteks aparatur sipil negara (ASN).

“Biasanya istilah ini digunakan dalam ranah politik, bukan ASN. Ini perlu diluruskan,” katanya.

Pansus dan Ranah Hukum Jadi Opsi

Melihat kompleksitas persoalan, DPRD membuka peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami kasus tersebut.

“Kita bisa panggil semua pihak, bahkan kepala daerah. Kalau diperlukan, kita bentuk pansus,” tegas anggota dewan.

Selain itu, kasus ini juga berpotensi masuk ke ranah hukum apabila ditemukan pelanggaran serius.

Rapat Alot, Dilanjutkan Pekan Depan

Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar, Robin Manurung, mengakui jalannya RDP berlangsung alot karena masih banyak hal yang perlu didalami dan belum terungkap secara menyeluruh.

Untuk itu, Komisi I memutuskan rapat akan dilanjutkan kembali pada Senin, 13 April 2026.

“Karena pembahasan masih alot dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut, rapat akan kita lanjutkan minggu depan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, rapat lanjutan tersebut tetap akan dilaksanakan secara terbuka guna menjamin transparansi kepada publik.

“Rapat tetap kita gelar secara terbuka agar semua prosesnya jelas dan dapat diketahui masyarakat,” tegasnya.

Baru Permulaan, DPRD Siap Kawal Hingga Tuntas

Komisi I menegaskan, RDP ini merupakan langkah awal dalam mengurai persoalan di Puskesmas Kahean.

DPRD akan kembali memanggil pihak-pihak terkait, termasuk para pegawai yang mengajukan pengaduan, guna memastikan seluruh fakta terungkap.

Kasus ini pun dipastikan akan terus dikawal hingga tuntas sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan serta melindungi ASN dari praktik-praktik yang tidak adil.