Model

SimalungunKriminalPematangsiantarPeristiwa

Maling Serial Beraksi di 6 TKP, Kabur Lewat Atap Seng hingga Akhirnya Ditangkap Polisi

×

Maling Serial Beraksi di 6 TKP, Kabur Lewat Atap Seng hingga Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM

Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, menangkap seorang pelaku pencurian berantai yang beraksi di sejumlah lokasi lintas wilayah. Tersangka berinisial Agus Zepa Tarihoran (25), warga Pematangsiantar, diringkus pada Senin (6/4/2026) sore di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Bangun bersama Unit Reskrim Polsek Siantar Timur. Saat akan diamankan, pelaku sempat berupaya kabur dengan memanjat atap seng rumah warga sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan petugas.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan dan sinergi antar satuan.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku untuk bersembunyi,” ujarnya, Senin malam.

Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi terkait pencurian rumah yang diterima sepanjang Maret 2026.

Kasus pertama terjadi pada 5 Maret 2026 dini hari di Jalan Suri Suri, Nagori Pematang Simalungun. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Medan. Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela belakang dan membawa kabur sejumlah barang seperti televisi, kulkas, springbed, kipas angin AC, rice cooker, parabola, dan speaker aktif. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Selang beberapa minggu, pelaku kembali beraksi pada 28 Maret 2026 di Jalan Asahan KM 4. Korban mendapati rumahnya telah dibobol dengan kondisi jendela rusak. Sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya keyboard Yamaha, sepatu, raket bulu tangkis, dan tabung gas. Kerugian mencapai Rp10,5 juta.

Menurut Hengky, tersangka merupakan bagian dari jaringan pencurian. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap tujuh pelaku lain yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut.

Dari hasil pengembangan, tersangka juga diketahui melakukan pencurian di empat lokasi lain di wilayah hukum Polsek Siantar Timur. Dengan demikian, total aksi kejahatan yang dilakukan mencapai enam tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Senin siang dan langsung melakukan pengepungan. Saat hendak ditangkap, pelaku nekat melarikan diri dengan melompati atap rumah warga, meski telah diperingatkan untuk menyerah.

“Namun upaya pelarian itu berhasil dihentikan dan pelaku diamankan,” kata Hengky.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di kasus lainnya.