Teks Foto: Ketua PWI Sumatera Utara H. Farianda Putra Sinik (kanan) didampingi Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, SH, usai membuat laporan terhadap Hotman Paris Hutapea di Polda Sumatera Utara, Selasa (21/7/2026).
MEDAN – AIRMAILNEW.COM
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumatera Utara, Selasa (21/7/2026). Laporan tersebut dilayangkan setelah PWI menilai pernyataan Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) telah merendahkan profesi wartawan.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026. Pengaduan diajukan oleh Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, SH, mewakili Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik.
Amrizal menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk keberatan PWI atas ucapan Hotman Paris yang dinilai tidak pantas disampaikan kepada insan pers.
“Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris karena menyampaikan kata-kata yang tidak pantas saat konferensi pers,” ujar Amrizal.
Menurutnya, wartawan merupakan profesi yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak semestinya dihina atau direndahkan.
“Pengacara terkenal jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum hingga menghina, menjelekkan wartawan, bahkan mengadu domba dengan institusi lain. Wartawan menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik mengecam keras pernyataan Hotman Paris, khususnya ucapan “di mana otak lu” yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.
Menurut Farianda, kalimat itu telah melukai perasaan insan pers dan dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Kami datang ke sini karena pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan. Ucapan seperti ‘di mana otak lu’ dan sebagainya benar-benar mengganggu perasaan kami sebagai insan pers,” katanya.
Meski mengetahui Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, PWI Sumut tetap meminta aparat kepolisian memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tahu beliau sudah meminta maaf. Namun kami tetap ingin persoalan ini diproses secara hukum agar terang benderang, apakah ucapan itu memang bermuatan merendahkan martabat wartawan atau ada motif lainnya. Kami berharap Polda Sumut menindaklanjuti dan menuntaskan laporan ini sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Farianda.










