PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pemuda berinisial NIZD (18) atas dugaan kepemilikan delapan butir narkotika jenis ekstasi di kawasan parkiran Hotel Nadia, Jalan S.M. Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu (1/7/2026) malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi delapan butir ekstasi yang disimpan di dalam tisu di saku celana pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, NIZD mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam penyelidikan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.










