PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Polsek Siantar Timur, Polres Pematangsiantar, menyelesaikan kasus keributan yang terjadi di Jalan Kesatria, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, melalui pendekatan problem solving, Minggu (5/7/2026) dini hari.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu, SH., MH., mengatakan keributan dipicu kesalahpahaman antara LH (26) dan KH. Setelah kedua belah pihak dimediasi di Mapolsek Siantar Timur, mereka sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermeterai, disertai komitmen untuk tidak saling menempuh jalur hukum di kemudian hari.
Menurut Kapolsek, penyelesaian melalui problem solving merupakan upaya Polri dalam menyelesaikan permasalahan warga secara humanis agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar, sekaligus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat.










