PEMATANGSIANTAR — AIRMAILNEW.COM
Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Pematangsiantar. Melalui personel piket Polsek Siantar Timur, laporan warga terkait gangguan ketertiban langsung ditindaklanjuti melalui layanan Call Center 110, Kamis (23/4/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Ps. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan bahwa laporan tersebut disampaikan oleh warga berinisial CS.
Pelapor mengeluhkan suara musik keras dari rumah tetangganya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Timur, yang dinilai mengganggu waktu istirahat warga sekitar.
“Laporan diterima melalui Call Center 110, kemudian langsung diteruskan kepada personel piket Polsek Siantar Timur untuk dilakukan pengecekan ke lokasi,” jelasnya.
Setibanya di tempat kejadian, petugas segera melakukan pendekatan persuasif dengan menegur pemilik rumah agar menghentikan musik yang diputar dengan volume tinggi, mengingat waktu sudah larut malam.
Imbauan tersebut direspons baik oleh yang bersangkutan. Musik langsung dimatikan, dan yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Selama penanganan laporan, situasi berjalan aman dan kondusif,” pungkas IPTU Agustina.
Polres Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana cepat melaporkan berbagai gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing.









