Model

PematangsiantarPeristiwa

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Sengketa Warga Lewat Problem Solving

×

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Sengketa Warga Lewat Problem Solving

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan permasalahan hutang piutang antarwarga melalui pendekatan problem solving, Sabtu (25/4/2026) pagi sekira pukul 10.30 WIB.

Penyelesaian dilakukan oleh Ka SPKT AIPTU Alles Napitu bersama AIPTU Franky Hutajulu dan Bhabinkamtibmas AIPDA Fadlan Fahami dengan mengedepankan mediasi antara kedua belah pihak.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH, MH menjelaskan, permasalahan bermula pada Jumat (24/4/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB. Saat itu, pihak kedua berinisial HAPS, warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, bertemu dengan pihak pertama berinisial PG (23), warga Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, yang merupakan mantan pacarnya, di RS Efarina, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengambil kembali satu unit handphone merek Vivo Y19S milik HAPS setelah ia melunasi hutangnya. Namun, pihak pertama belum bersedia menyerahkan handphone tersebut dengan alasan masih adanya sisa kewajiban berupa bunga.

Merasa dirugikan, HAPS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Siantar Martoba melakukan mediasi di Mako Polsek. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Permasalahan telah diselesaikan melalui problem solving. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan telah membuat surat pernyataan bermaterai. Handphone juga sudah dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar AKP Martua.

Polsek Siantar Martoba mengedepankan penyelesaian secara humanis dalam menangani konflik warga, guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat. (***)